Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Firman Conet terhadap akun Facebook atas nama Zoni Irawan terus bergulir dan kini telah memasuki tahapan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kerinci. Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di media sosial yang menampilkan foto Firman Conet disertai tulisan “foto firman conet saat ditangkap kasus narkoboy”, yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan merusak nama baiknya.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik Tipiter Satreskrim Polres Kerinci telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk memperkuat keterangan dan alat bukti. Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Firman Conet selaku pelapor.
Firman Conet saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat resmi dari penyidik Polres Kerinci. Ia menyampaikan bahwa surat tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya.
“Benar, saya sudah menerima surat dari penyidik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan saya sudah masuk tahap penyelidikan. Ini tentu menjadi harapan bagi saya sebagai pelapor bahwa proses hukum benar-benar berjalan,” ujar Firman Conet.
Firman menegaskan bahwa laporan ini bukan didasari emosi semata, melainkan sebagai upaya mencari keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Langkah ini saya tempuh bukan untuk mencari sensasi. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan dan nama baik saya dipulihkan. Media sosial bukan tempat untuk memfitnah orang lain dengan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Firman.
Firman Conet berharap agar pihak penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini tuntas. Ia juga meminta agar terlapor dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum.
“Saya percaya kepada Polres Kerinci. Saya berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Mardun, SH, menegaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan nama baik dan martabatnya.
“Jika seseorang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan dapat merugikan pihak lain, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses hukum ini penting agar ada kepastian hukum dan efek jera,” jelas Mardun, SH.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih terus melakukan pendalaman serta melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor.
