Mediafartner.com KERINCI – Kamis 12/03 /2026 Aktivitas galian C ilegal di kawasan Sungai Dalam kembali menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Kegiatan penambangan yang diduga berjalan tanpa izin resmi ini terkesan dibiarkan dan terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, membuat penambang semakin berani beroperasi.
Wilayah Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, merupakan wilayah kerja Polsek Kayu Aro dan Koramil Kayu Aro. Meskipun kedua instansi ini dipastikan memiliki informasi dari Babinkamtibmas dan Babinsa wilayah setempat mengenai adanya aktivitas galian C ilegal, namun hingga saat ini belum terlihat langkah nyata untuk menindaklanjutinya.
Diketahui, lokasi galian C ilegal tersebut berada di tanah milik Mat Nor dan dikelola oleh anaknya sendiri, Wandi, beserta menantunya, Junaidi yang dikenal dengan sebutan Pak Ocha.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Mirzal Azwandi, Kepala Desa Sungai Dalam, kepada Tim Media buana 24 menjelaskan bahwa dirinya menyadari sepenuhnya adanya aktivitas galian C tersebut yang telah beroperasi hingga saat ini. Menurutnya, masyarakat sudah menyampaikan keberatan yang sangat besar terhadap kegiatan tersebut.
“Saya mengerti sama sekali tentang galian C tersebut yang bisa beroperasi sampai sekarang. Masyarakat sudah sampaikan kepadanya, mereka sangat keberatan dengan galian C tersebut. Akibat buruknya sudah terlihat, seperti terjadi longsor dan aktivitas bongkar muat menggunakan dump truck yang merusak jalan satu-satunya akses transportasi Desa Sungai Dalam,” jelas Kades Mirzal.
Aktivitas pengerukan material pasir dan batu di perbukitan Sungai Dalam masih terus berjalan dengan menggunakan alat berat, bahkan terlihat beroperasi hampir setiap hari. Material hasil tambang kemudian diangkut menggunakan truk keluar dari lokasi penambangan.
Kondisi ini membuat sejumlah warga merasa resah. Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal itu juga dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah, berpotensi menyebabkan longsor, serta memperparah kerusakan jalan yang sudah ada.
“Sudah hampir dua bulan aktivitas galian C illegal berlangsung. Kami heran kenapa seperti tidak ada tindakan. Padahal dampaknya jelas merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kerinci, segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut. Mereka menilai penindakan tegas perlu dilakukan agar kegiatan ini tidak semakin meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Kalau memang tidak memiliki izin resmi, seharusnya aktivitas itu dihentikan. Kami minta Polres Kerinci serius menindak agar ada efek jera,” tambah warga lainnya.
Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan aktivitas galian C ilegal di kawasan Desa Sungai Dalam tersebut. Masyarakat pun berharap adanya langkah nyata dari aparat penegak hukum agar praktik penambangan ilegal tidak terus berlangsung dan lingkungan di kawasan Sungai Dalam dapat tetap terjaga dengan baik. (Red)
