Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Alat Pemberi Isyasarat Lalu Lintas (Lalin) Lampu Merah di be berapa titik persimpangan di Kota Sungai Penuh, padam dari sebelum ramadhan pebruari 2026 lalu, Hingga kini belum menyala sebagaimana mestinya. Senin (20/04/2026).
Lebih kurang 3 bulan Lampu Merah di Kota Sungai Penuh tidak berfungsi, hal ini memicu tanda tanya masyarakat luas, ada apa dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Tidak hanya itu saja, lampu penerangan umum juga terpantau tidak menyala sepenuhnya, Salah satunya lampu penerangan jembatan penghubung Kota arah Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.
Peran Pemerintah memenuhi kesejahteraan, Kenyamanan dan keamanan masyarakat dininilai tidak terpenuh.
Sebagaimana sanksi dan aturan bagi Pemerintah atau pejabat penyelenggara jalan dapat dijatuhi sanksi hukum jika membiarkan lampu merah (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/APILL) mati dan menyebabkan kecelakaan atau gangguan lalu lintas.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi hukum bagi penyelenggara jalan:
Tanggung Jawab Pidana Pejabat berwenang dapat dipidana penjara jika lampu merah mati/rusak dibiarkan hingga mengakibatkan kecelakaan,
Luka Ringan Penjara paling lama 6 bulan.
Luka berat Penjara paling lama 1 tahun.
Meninggal dunia Penjara paling lama 5 tahun.
Tanggung Jawab Perdata: Penyelenggara jalan wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan atau fasilitas jalan (termasuk lampu lalu lintas) yang tidak
Kewajiban Pemerintah.
Sesuai Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan atau fasilitas lalu lintas yang rusak, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, adalah sebuah pelanggaran hukum.
Situasi Saat Lampu Merah Mati
Jika lampu merah mati, pengendara wajib meningkatkan kewaspadaan, dan aparat kepolisian biasanya akan melakukan pengaturan manual.
Jika Anda berada di situasi ini, saya bisa membantu lebih lanjut dengan:
Memberikan tips aman berkendara saat lampu merah mati.
Maka dapat disimpulkan bahwa hal diatas bukan semata tanggungjawab Pemerintah Daerah juga tanggungjawab pihak Lantas Poles Kerinci. (Red)
