Mediafartner.com, KERINCI – Kepala Desa Tambak Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, diduga mempersulit warganya sendiri dalam urusan pelayanan surat menyurat.
Tidak hanya itu, Kades tersebut juga dikabarkan sempat melontarkan pernyataan yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli) saat proses penandatanganan berkas.
Keluhan ini mencuat setelah salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya (Sumber Berita), mendatangi kantor desa pada Jum’at (7/10/2025) untuk mendapatkan tanda tangan Kades.
Menurut keterangan Sumber Berita, kedatangannya adalah untuk mengurus berkas SKBD milik keponakannya. Namun, bukannya mendapatkan pelayanan yang lancar, Sumber Berita justru mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari sang Kades.
“Saya datang untuk meminta tanda tangan SKBD keponakan saya. Tapi malah dimaki-maki oleh Kades,” ungkap Sumber Berita kepada tim pada Sabtu, (8/10/2025).
Sumber Berita menjelaskan, pemakian tersebut dipicu oleh alasan yang dinilai tidak masuk akal, yaitu tanda tangan pada berkas yang dianggap “terlalu banyak dan tebal”.
Lebih lanjut, Kades Tambak Tinggi diduga sempat melontarkan kalimat yang mengejutkan. “Kades sempat bilang ke saya, katanya ‘seharusnya satu kali tanda tangan itu sepuluh ribu’, apalagi setebal ini, ” ujar Sumber Berita, mengutip kembali ucapan Kades.
Setelah insiden tersebut dan berhasil mendapatkan tanda tangan, Sumber Berita juga mengaku bahwa Kades menolak untuk memberikan cap stempel pada berkas yang sudah ditandatangani. Hal ini membuat berkas administrasi tersebut menjadi tidak lengkap dan berpotensi bermasalah secara hukum.
Warga berharap pihak terkait, khususnya Pemerintah Kecamatan Depati Tujuh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kerinci, dapat segera menindaklanjuti keluhan ini. Pelayanan administrasi desa seharusnya menjadi hak dasar warga dan harus diberikan tanpa hambatan apalagi dugaan pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Sri usiarto Putra selaku Kades Tambak Tinggi untuk mendapatkan klarifikasi mengenai dugaan persulit pelayanan dan ucapan yang mengarah pada pungutan liar tersebut, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/10/2025), masih belum mendapat tanggapan. (Red)
