Mediafartner.com- Kerinci, Kegiatan normalisasi sungai di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan oleh PT WIKA menuai sorotan publik. Aktivitas sejumlah alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi pekerjaan menjadi perhatian LSM Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (Pledak), khususnya terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berdasarkan pantauan LSM Peldak di lapangan, excavator yang digunakan dalam pekerjaan normalisasi sungai tersebut tidak dilengkapi dengan tangki penampung BBM Industri.
Selain itu, pengisian BBM ke alat berat diduga dilakukan menggunakan jeriken, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa BBM yang digunakan merupakan BBM subsidi.
Ketua LSM Pledak, Khumaini, menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran aturan dan berpotensi merugikan negara.
“Kami tidak menemukan adanya tangki BBM Industri di lokasi pekerjaan. Jika benar alat berat ini menggunakan BBM subsidi, maka hal tersebut jelas menyalahi aturan. Aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti temuan ini,” ujar Khumaini.
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan dilarang digunakan untuk kegiatan industri maupun operasional alat berat.
LSM Pledak mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna memastikan operasional proyek normalisasi sungai tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Selain itu harga BBM industir dan BBM Subsidi sangat jaub beda harga, di indikasikan PT. WIKA telah melakukan kecuragan dalam menggunakan BBM dalam mengoperasikan alat berat berupa exavator dan juga diindikasikan melakukan kecurangan dengan mmperolah keuntungan dari selisih harga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WIKA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)
