Mediafartner.com.SUNGAI PENUH—Polemik Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Sungai Penuh terus menyisakan tanda tanya. Di tengah sorotan publik terhadap distribusi LKS di sekolah-sekolah, hasil penelusuran media ini menemukan rangkaian peristiwa lain yang patut dicermati, khususnya terkait dugaan permintaan uang dengan dalih “keamanan”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial M disebut mendatangi sejumlah sekolah dengan membawa pesan terkait pengurusan persoalan LKS. Dalam beberapa pertemuan, M disebut menyampaikan adanya kebutuhan dana agar persoalan LKS berada dalam kondisi “aman”. Dalam penyampaian tersebut, M juga disebut menentukan besaran nominal yang diminta.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa nominal awal yang disampaikan mencapai Rp10 juta. Setelah terjadi komunikasi lanjutan, jumlah tersebut tidak langsung terpenuhi hingga akhirnya disepakati pada angka Rp6 juta.
Dana yang diserahkan disebut tidak bersumber dari pos anggaran resmi, melainkan berasal dari upaya mandiri, termasuk meminjam dana koperasi dan bantuan relasi. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme permintaan dana yang tidak tercatat dalam sistem administrasi formal pendidikan.
Dalam prosesnya, penelusuran media ini juga menemukan adanya tekanan non-administratif, termasuk sikap yang dinilai tidak etis dalam komunikasi. Bahkan, pada saat upaya administrasi dilakukan dengan penyodoran kwitansi, justru muncul ketegangan yang menambah beban psikologis dalam proses tersebut.
Poin penting lainnya, berdasarkan penelusuran media ini, setelah adanya komunikasi terkait “pengamanan” melalui perantara berinisial M, polemik LKS justru kembali mencuat dan diberitakan di sejumlah media. Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan tujuan “keamanan” yang sebelumnya disampaikan. Alih-alih meredakan persoalan, dinamika yang muncul kemudian justru memperlihatkan kondisi yang tidak selaras dengan jaminan keamanan yang disebut-sebut sebelumnya.
ZN disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran media center dan tim pemenangan Wali Kota Sungai Penuh. Fakta ini membuat isu LKS tidak lagi berdiri sebagai persoalan teknis pendidikan semata, melainkan juga menyentuh aspek relasi kuasa, etika media, dan perlindungan institusi pendidikan dari tekanan non-formal.
Hingga berita ini diterbitkan, ZN maupun inisial M belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan seharusnya dijauhkan dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan tekanan. Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disajikan merupakan hasil penelusuran awal dan tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait, agar fakta dapat ditempatkan secara utuh, objektif, dan berimbang. (Red)
