Mediafartner.com.Sungaipenuh – Aroma penyimpangan dana publik kembali menyeruak di Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Warga dan staf desa setempat melaporkan Kepala Desa Eri Susrial, M.K. atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes yang dinilai sarat kepentingan pribadi serta tidak transparan.
Laporan resmi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Camat Pesisir Bukit. Dalam surat tersebut, para staf desa yang masih aktif mengungkap sederet kejanggalan dan dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan Dana Desa dan program BUMDes.
BUMDes Terbengkalai, Dana Rp40 Juta Belum Dikembalikan
Salah satu poin utama dalam laporan menyebutkan bahwa BUMDes Desa Sumur Gedang hingga kini terbengkalai. Kepala Desa Eri Susrial disebut menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan BUMDes di Jambi pada 9 Oktober 2025, tanpa melibatkan pengurus resmi BUMDes.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan dana BUMDes tahun 2024 sebesar Rp40 juta untuk kepentingan pribadi. Hingga laporan dibuat, dana tersebut belum dikembalikan ke kas BUMDes sebagaimana mestinya.
Warga juga menyoroti langkah kepala desa yang memecat perangkat lama dan mengganti dengan yang baru secara sepihak, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) disebut tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang).
Laporan juga menyebut adanya pemotongan BLT triwulan pertama tahun 2025 sebesar Rp100 ribu per penerima, yang diduga dilakukan langsung oleh Kepala Desa.
“Uang bantuan untuk masyarakat kecil malah dipotong, kami merasa sangat kecewa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pengelolaan tunjangan perangkat desa (PKPKD) yang selama ini tidak pernah diserahkan oleh Kepala Desa kepada staf desa.
Bahkan, jabatan RT dan staf BPD disebut hanya formalitas dan dinilai fiktif.
Tak berhenti di situ, kegiatan Pelatihan Tata Boga dan Tata Rias tahun 2025 juga disorot karena diduga tidak sesuai dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang dilaporkan. Program pelatihan tersebut dianggap tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan peserta.
Keresahan warga kini memuncak. Mereka meminta aparat kecamatan dan penegak hukum untuk turun tangan memeriksa Kepala Desa Eri Susrial, M.K. atas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami minta aparat segera menindaklanjuti dan menegakkan keadilan,” tegas warga dalam laporan tersebut.
Warga berharap agar Pemerintah Kota Sungai Penuh dan pihak terkait memperhatikan serius kondisi di Desa Sumur Gedang agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumur Gedang, Eri Susrial, M.K., maupun pihak Camat Pesisir Bukit belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut. (Red)
