Mediafatner.com.SUNGAI PENUH – Akhir – akhir ini publik dihebohkan dengan adanya postingan aku zoni irawan atas poto firman conet dengan keterangan “Foto firman conet saat ditangkap kasus narkoboy.
Dengan Adanya postingan di FB oleh akun zoni irawan firman conet dan keluarga membuat laporan polisi, yang di dampingi oleh anak istrinya. Dengan berjalannya waktu proses berlanjut dengan keterangan dari firman conet, dilanjutkan lagi pemeriksaan keterangan saksi dan pemeriksaan terlapor.
Proses hukum berjalan, keterangan dari firman conet katanya dilanjutkan dengan gelar perkara. Namun gelar perkara tersebut tidak berlangsung, tapi proses mediasi perdamaian, proses perdamaian yang diminta oleh pihak terlapo, namun keterangan firman conet menolak untuk damai meminta proses tetap dilanjut.
Setelah diminta keterangan dengan firman conet atas perkembangan laporan tersebut via WhatsAPP dan di rekam sebagai bukti komfirnasi seorang jurnalis. jawaban firman conet bahwa telah damai.
Yang membuat publik kaget adalah proses damak tersebut dibawah tekanan atau intervensi dari pihak APH yakni Kasat Reskrim dan KBO.
“ Ya sudah damai, saya ditekan oleh Kasat dan KBO jadi saya terdesak untuk damai”. Ungkap Firman conet.
Hal seperti ini kalau benar adalah melanggar aturan dan juga penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai pihak hukum, yang ditugaskan Negara untuk melayani masyarakat, bukan. Bertindak sesuai kemauan petugas.
Dalam hal ini tindakan oknum Kasat (Kepala Satuan) atau KBO (Kepala Urusan Pembinaan Operasi) yang melakukan intervensi dalam penanganan perkara atau penyidikan merupakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.
Berikut adalah dasar hukum dan poin-poin yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan:
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota Polri dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab, berperilaku tidak patut, dan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan Intervensi Penyidikan: Penyidik harus bekerja secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum (KUHAP), bukan atas inisiatif pribadi atau tekanan luar. Intervensi oleh atasan (seperti Kasat/KBO) untuk kepentingan tertentu di luar prosedur adalah penyalahgunaan wewenang.
Potensi Tindak Pidana (Obstruction of Justice): Intervensi yang bertujuan menyembunyikan atau menolong seseorang yang melakukan kejahatan agar terhindar dari penyidikan dapat diancam pidana, merujuk pada prinsip Obstruction of Justice.
Sanksi PTDH: Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pemerasan atau intervensi perkara dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak Kasat dan KBO, namun media ini selalu menerima dan berharap keterangan agar semua pemberitaan bisa jelas dan transparan. (Red)
