Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Kasus penculikan anak lintas provinsi berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci. Dua pelaku berinisial A.S (36) dan M.A (42) ditangkap di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, usai menjual korban berinisial B.R (4) kepada kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dengan harga Rp80 juta.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, Tim Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polrestabes Makassar, yang melakukan penyelidikan lintas provinsi setelah menerima laporan kehilangan anak di Kota Makassar.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di kawasan Lapangan Tenis Pakui, Kota Makassar. Saat itu, korban yang masih berusia empat tahun sedang bermain di taman sekitar lapangan tenis sementara orang tuanya tengah berolahraga.
Sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban menyadari sang anak tidak lagi terlihat di lokasi. Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, keluarga segera melapor ke Polrestabes Makassar. Kasus tersebut langsung ditangani secara cepat oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban sempat berpindah tangan di Yogyakarta, sebelum akhirnya dijual kepada pasangan A.S dan M.A yang berdomisili di Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Kerinci untuk melakukan pengejaran.
Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jambi, Tim Macan Kincay Polres Kerinci, dan Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah penginapan dekat Masjid Raya Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah menjual korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta. Berbekal keterangan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian.
Melalui upaya intensif dan koordinasi cepat antar satuan kepolisian, korban B.R berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Bocah empat tahun itu kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemeriksaan medis. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.(**)
