POLRES KERINCI TETAPKAN ANGGOTA DPRD SUNGAI PENUH SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENGRUSAKAN BOLLARD

Mediafartner.com.-Kerinci,Jum’at (25/10/2025)Satreskrim Polres Kerinci menetapkan FAHRUDIN, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan.

> “Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *