Proyek Saluran PT WIKA di Sungai Penuh: Potongan Besi Hermes Picu Kekhawatiran Kekuatan Struktur

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Pekerjaan pembesian (penulangan) pada proyek saluran yang dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA) melalui Satuan Kerja (Satker) Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi di kawasan Cangking, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Sabtu (13/12/2025), diduga menggunakan teknik yang tidak sesuai dengan standar konstruksi dan akal sehat.

Teknik pembesian yang diterapkan oleh pihak pelaksana proyek menjadi sorotan tajam karena dikhawatirkan dapat membahayakan kekuatan dan ketahanan struktur dinding saluran, terutama dalam menghadapi potensi guncangan seperti gempa bumi.

Pembesian Dinding Saluran Dipotong Pendek, Melanggar Prinsip Dasar Konstruksi

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak pelaksana diketahui memasang besi hermes (tulangan utama) untuk dinding cor saluran dalam kondisi terpotong-potong dengan panjang sekitar 50 cm hingga 1 meter.

Secara prinsip dasar konstruksi, pembesian dinding saluran harus dipasang seefektif mungkin sesuai panjang besi hermes yang tersedia dan diikat kuat. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas struktural sambungan, meminimalkan titik lemah, dan mencegah terjadinya keretakan atau patahan pada dinding coran saat terjadi beban, seperti tekanan air atau guncangan struktural.

”Logika sehat, pembesian dinding seharusnya dipasang sesuai panjang besi dan diikat, agar tidak terjadi patahan terhadap dinding coran, apalagi jika terjadi beban guncangan (gempa). Ironisnya, pihak PT WIKA malah memasang pembesian dinding coran saluran terpotong-potong 50 cm sampai 1 meter,” demikian kritik yang mencuat dari masyarakat dan pengamat konstruksi setempat.

 

Dugaan kuat mengarah pada upaya pihak pelaksana untuk menggunakan sisa-sisa potongan besi dari pekerjaan lain demi efisiensi biaya yang tidak sesuai dengan kaidah teknis.

Kekhawatiran lain juga muncul terkait spesifikasi material yang digunakan. Dilaporkan bahwa pada pekerjaan tahap II di Kabupaten Kerinci, kontraktor diduga membawa besi berukuran 8 mm. Sementara itu, standar teknis yang ideal untuk pekerjaan sejenis semestinya menggunakan besi dengan ukuran maksimal 10 mm atau minimal 9.5 mm untuk menjamin kekuatan struktural yang memadai.

Jika teknis pembesian dinding coran saluran yang terpotong-potong 50 cm hingga 1 meter ini ternyata sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka timbul pertanyaan besar mengenai logika perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana dan disetujui oleh Satker BWSS VI Jambi.

Pihak perencana pekerjaan PT WIKA juga didesak untuk diperiksa terkait aturan pembesian yang memperbolehkan praktik yang tidak lazim dalam dunia konstruksi ini. Pelaksanaan teknis pembesian yang meragukan ini menunjukkan adanya potensi kelalaian serius dalam pengawasan mutu pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pihak dari PT WIKA yang dapat dimintai keterangan dan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran teknis pembesian yang mengancam kualitas proyek infrastruktur publik ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *