Putusan Ombudsman, Walikota Jambi Melanggar Hukum Pelayanan Publik

Mediafartner.com.JAMBI – Walikota Jambi dr Maulana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran publik sebagaimana diatur dengan Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik karena tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.

Diketahui Walikota dr Maulana, Senin (24/11/2025), dilaporkan Arief Basuni, warga Kota Jambi karena tidak memberikan layanan publik terkait tidak membalas surat yang diajukannya sejak 20 Oktober 2025.

“Hasil kesimpulan Ombudsman Jambi, terkait laporan saya terhadap Walikota Jambi ditemukan Maladministrasi tidak memberikan pelayanan terkait belum dibalasnya surat yang saya ajukan kepada pak wali,” kata Arief Basuni, Jumat (12/12/2025).

Menurut Arief, pernyataan pelanggaran hukum pelayanan publik oleh Walikota Jambi mengacu surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi Nomor T/0414/LM.44-06/0224.2025/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025, perihal penutupan laporan.

Meski menyatakan terbukti bersalah, masih kata Arief, namun Ombudsman Republik tidak menguraikan adanya sanksi terhadap orang nomor satu di kota Jambi itu.

” Dalam surat itu, Ombudsman menjelaskan bahwa masalah walikota dianggap selesai karena telah ada balasan surat oleh walikota Jambi tertanggal 2 Desember 2025 terkait surat yang saya ajukan,” kata Arief.

Diketahui Arief Basuni melaporkan Walikota Jambi dr Maulana pada 10 November 2025 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi karena tak kunjung membalas surat yang dikirim sejak 20 Oktober 2025. (LUK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *