Zarman Ependi Angkat Bicara, Peringatkan Potensi Penyimpangan Proyek Normalisasi Batang Merao

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Zarmen Efendi angkat bicara terkait pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Batang Merao yang saat ini dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA) melalui skema subkontrak.

Ia menegaskan bahwa sorotan publik harus diarahkan pada seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pelaksana subkontrak di lapangan hingga pengawasan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI.

Menurut Zarmen Efendi, tanggung jawab utama atas pelaksanaan fisik pekerjaan berada pada pihak pelaksana subkontrak di lapangan, karena merekalah yang menjalankan langsung metode kerja, penggunaan alat, serta kualitas hasil pekerjaan normalisasi sungai.

“Jika pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka penanggung jawab subkontrak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kontrak,” tegas Zarmen.

Selain itu, ia menegaskan bahwa PT WIKA sebagai kontraktor utama tetap memiliki tanggung jawab penuh atas proyek tersebut, termasuk memastikan pekerjaan subkontrak berjalan sesuai ketentuan teknis, volume pekerjaan, dan standar mutu yang telah ditetapkan.

Zarmen menilai, lemahnya pengendalian dan pengawasan berpotensi menimbulkan penyimpangan, terutama jika pelaksanaan pekerjaan tidak mencerminkan tujuan utama normalisasi sungai, yakni meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi risiko banjir.

Dalam konteks pengawasan, Zarmen Efendi meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan teknis secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan laporan administrasi.

 

“Pengawasan harus dilakukan secara fisik di lapangan. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat formalitas di atas kertas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zarmen juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut memantau pelaksanaan proyek tersebut, mengingat proyek normalisasi Sungai Batang Merao menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik yang luas.

Ia menekankan bahwa keterlibatan APH sejak dini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk potensi ketidaksesuaian volume pekerjaan dan pelanggaran spesifikasi teknis.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WIKA maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera VI belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik atas pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Batang Merao tersebut. (Ret)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *