Mediafartner.com.Sungai Penuh – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Firman Conet terus berproses di kepolisian. Akun Facebook bernama Zoni Irawan yang diduga memposting foto Firman Conet disertai tulisan bernuansa tudingan, kini telah memasuki tahapan pemanggilan oleh penyidik.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, akun Facebook tersebut memposting foto Firman Conet dengan narasi bertuliskan “foto firman conet saat di tangkap kasus narkoboy”. Unggahan itu dinilai Firman Conet sebagai informasi tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya di ruang publik, sehingga ia menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Unit Tipiter, surat pemanggilan terhadap terlapor telah resmi dilayangkan melalui Kasat Reskrim. Hal ini menandakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi guna memperkuat proses penyelidikan. Dua saksi tersebut masing-masing bernama Himawan dan Khairi, yang keterangannya telah dicatat oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
Firman Conet saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkembangan penanganan laporannya. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya bekerja secara profesional dan transparan.
“Saya hanya ingin membersihkan nama baik saya. Tuduhan yang disebarkan melalui media sosial itu tidak benar dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun sosial. Saya percaya aparat penegak hukum akan memproses perkara ini secara objektif dan sesuai aturan,” ujar Firman Conet.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan menunggu kehadiran terlapor untuk dimintai keterangan. Proses hukum akan terus berjalan guna memastikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
