Mediafartner.com.KERINCI – Perseteruan terkait pemutusan kontrak sewa kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Setelah Tika Arisandi selaku Bendahara Cabang Yayasan MBG Seno Bhakti Indonesia menyampaikan klarifikasi di media lain yang membantah sejumlah tudingan, mitra kerja Elvi Suyarsih menyatakan persoalan belum selesai. Elvi mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk meminta penyelesaian.
Upaya penyelesaian melalui pertemuan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak disebut berakhir tanpa kesepakatan. Dalam pertemuan tersebut, Elvi meminta penggantian kerugian berupa sisa masa kontrak kendaraan selama 14 bulan serta biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan.
“Pertemuan itu tidak menghasilkan titik temu. Saya meminta penggantian sisa kontrak mobil yang masih 14 bulan, termasuk biaya kerusakan mobil, tapi belum dipenuhi. Yang saya sesalkan, sebelum persoalan ini selesai, sudah ada klarifikasi ke media lain yang membantah seluruh tudingan saya,” ujar Elvi.
Elvi juga mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan selama kerja sama berlangsung. Ia mengaku sejak awal beberapa kali menanyakan petunjuk teknis (juknis) terkait pengelolaan kendaraan operasional, namun selalu mendapat jawaban bahwa juknis tersebut belum diterbitkan.
Menurutnya, nilai sewa kendaraan yang semula disebut sebesar Rp5 juta kemudian berubah menjadi Rp4 juta saat perjanjian ditandatangani. Meski demikian, ia menerima perubahan tersebut demi kelancaran operasional.
Namun, sekitar tiga bulan kemudian saat kendaraan mengalami kerusakan, Elvi mengaku baru mengetahui bahwa nilai sewa sebenarnya disebut mencapai Rp5,5 juta.
“Saya tidak pernah menuntut selisih itu. Yang penting bagi saya operasional tetap berjalan,” katanya.
Elvi menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dapur SPPG, ia memperoleh penjelasan bahwa nilai sewa dikurangi karena usia kendaraan dinilai tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, hal yang menjadi persoalan adalah petunjuk teknis baru diterbitkan setelah kontraknya diputus.
“Saya sangat kecewa. Dari awal saya bertanya soal juknis selalu dijawab belum ada. Setelah masalah terjadi, baru keluar juknis tahun 2026 yang menurut saya justru merugikan saya dan menguntungkan pihak lain. Dalam setiap proyek seharusnya aturan sudah ada sebelum perjanjian dibuat, bahkan biasanya disertai bimbingan teknis,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah dipanggil pihak dapur dan dinyatakan melanggar aturan karena perjanjian kerja dibuat dengan Tika Arisandi, bukan dengan pengelola dapur. Padahal, menurut Elvi, ia tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut dan beranggapan kerja sama yang dijalankan telah sesuai karena kendaraan maupun tenaga kerja telah mendukung operasional sejak awal program berlangsung.
Elvi berharap pihak terkait dapat memfasilitasi pertemuan dengan yayasan agar persoalan segera diselesaikan. Ia bahkan menyatakan masih bersedia apabila kendaraannya tetap digunakan hingga masa kontrak berakhir.
“Saya hanya meminta mereka memfasilitasi pertemuan dengan pihak yayasan agar masalah cepat selesai. Jika masih memungkinkan, saya ingin mobil saya tetap digunakan hingga masa kontrak berakhir. Saya yakin tidak akan ada solusi jika saya hanya berurusan dengan satu pihak saja,” tuturnya.
Karena merasa belum memperoleh kepastian, Elvi akhirnya mengirimkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat sebagai bentuk permohonan agar sengketa tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil.
“Apakah memang tidak ada perlindungan bagi masyarakat kecil yang menjadi mitra program negara, Kalau begini, kepada siapa kami harus meminta perlindungan dan keadila. (Tim)
