Rokok Ilegal Masih Marjalela Di Provinsi Jambi, HENDRI WIJAYA Desak Pemerintah & Penegak Hukum Bertindak Tegas

Mediafartner.com. JAMBI – Peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak layak konsumsi kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Umum LSM GP2AM-GERAM, Hendri Wijaya, mempertanyakan kelalaian pihak berwenang yang membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun, khususnya di Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan, berbagai merek rokok ilegal seperti Oris, Konser, Zeez, H&G, Luffman, 303, AD, ORIS dan jenis lainnya beredar bebas dan mudah ditemukan di warung, toko, hingga supermarket. Kondisi ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan sudah merata di 11 kabupaten dan 2 kota se-Provinsi Jambi.

Khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci yang mencakup 18 kecamatan dan Kota Sungai Penuh dengan 8 kecamatan, peredaran rokok ilegal ini dikhawatirkan semakin tidak terkendali. Bahkan, distribusinya diduga dilakukan dengan modus menggunakan mobil box yang beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan.

“Kami mempertanyakan, kenapa produk yang jelas-jelas belum layak edar dan berbahaya bagi kesehatan ini bisa bebas beredar bertahun-tahun tanpa tindakan tegas, Senin (09/04).

Hendri menegaskan, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, produk tersebut juga mengancam keselamatan dan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar kelayakan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Desakan kepada pihak berwenang mempertanyakan kinerja Bea Cukai Jambi yang dinilai gagal menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal tersebut. “Sudah bertahun-tahun dibiarkan, kerugian negara terus terjadi sementara masyarakat dikonsumsi barang yang tidak jelas keamanannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Hendri juga menyoroti kelambanan Kapolda Jambi dalam mengambil langkah hukum. Oleh karena itu, LSM GP2AM-GERAM mendesak agar DPR-RI Pusat, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten Kerinci dan Kota sungai penuh segera turun tangan dan memanggil pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kelalaian ini.

Lebih jauh, Hendri Wijaya berharap Mabes Polri dapat turun tangan langsung dan menurunkan tim khusus untuk menindak tegas pelaku. Menurutnya, peredaran barang tidak layak edar yang membahayakan nyawa konsumen merupakan pelanggaran berat yang harus dikenai sanksi berat sesuai aturan yang berlaku, baik berupa denda maksimal maupun hukuman penjara.

“Kami minta penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Jangan biarkan kerugian negara dan bahaya bagi masyarakat terus berlanjut. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *