Mediafartner.com.Sungai Penuh – Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian layanan tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
Ia menegaskan, masyarakat yang ingin mengurus paspor maupun izin tinggal disarankan menyelesaikan prosesnya paling lambat 17 Maret 2026 untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang.
Selain itu, portal e-Visa juga akan ditutup sementara selama periode libur. Karena itu, warga negara asing maupun masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut diminta segera menyelesaikan pengurusannya.
Meski layanan administrasi di kantor imigrasi tutup, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diharapkan segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.
Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Penjadwalan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor terkait pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id maupun media sosial Ditjen Imigrasi selama masa libur panjang tersebut.
