Mediafartner.com.KERINCI – Pertanyaan publik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) di Desa Koto Simpai Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski telah dikonfirmasi secara resmi oleh media, Kepala Desa Jeki Saputra, S.Pd.I. memilih memberikan jawaban singkat dengan menyatakan “no comment” terhadap substansi pertanyaan yang diajukan.
Sebelumnya, media telah menyampaikan delapan poin konfirmasi kepada Kepala Desa sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi tersebut mencakup waktu pencairan Dana BKBK, besaran anggaran yang diterima desa, pemanfaatan dana, pembangunan gedung yang hingga kini belum selesai, sumber pendanaan, progres pekerjaan, hingga dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Setelah berita awal dipublikasikan, Kepala Desa akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada media.
Dalam pesannya, ia menyampaikan:
“Assalamualaikum bg… Sebelumnya saya mohon maaf. Saya dilantik di bulan Oktober tahun 2025. Maka dari itu terkait pertanyaan abang sebelumnya kepada saya, saya no comment. Karena saya lagi perencanaan dan tugas program ke depannya. Terima kasih bg.”
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Desa sejak Oktober 2025. Namun, tanggapan tersebut belum memberikan penjelasan terhadap pokok pertanyaan media mengenai penggunaan Dana BKBK maupun pembangunan gedung yang menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber di lapangan, Dana BKBK disebut telah dicairkan. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan apa saja yang didanai, berapa besar anggaran yang digunakan, serta sejauh mana realisasi pelaksanaannya.
Selain itu, kondisi salah satu bangunan di desa juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil pantauan media, bangunan tersebut tampak belum selesai dan hingga saat ini belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan lanjutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penyebab terhentinya pembangunan, sumber anggaran yang digunakan, serta rencana penyelesaiannya.
Media menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan bukanlah untuk mencari kesalahan atau menyimpulkan adanya penyimpangan. Sebaliknya, konfirmasi dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah di atasnya, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan.
Media menghormati hak Kepala Desa untuk memberikan maupun tidak memberikan penjelasan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Hingga berita ini diterbitkan, substansi pertanyaan mengenai penggunaan Dana BKBK, pembangunan gedung yang belum selesai, serta sejumlah informasi lain yang telah diajukan media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Koto Simpai Kubang.
“Dalam pengelolaan keuangan publik, diam bukanlah pelanggaran. Namun, keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang penyelenggara pemerintahan. Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, ketika pertanyaan mengenai penggunaan uang negara belum memperoleh jawaban yang substansial, ruang bagi pertanyaan publik akan tetap terbuka. (Tim)
