Mediafartner.com.KERINCI – Jawaban Kepala Desa Koto Simpai Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jeki Saputra, S.Pd.I., yang memilih “no comment” ketika dikonfirmasi media mengenai sejumlah persoalan pengelolaan anggaran desa mendapat perhatian dari Kusnadi, Sekretaris DPD Lembaga GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh.
Kusnadi mengatakan, pilihan Kepala Desa untuk tidak memberikan tanggapan merupakan hak yang tetap harus dihormati. Menurutnya, media dalam menjalankan tugas jurnalistik memang tidak dapat memaksakan narasumber untuk memberikan jawaban sesuai dengan yang diharapkan.
“Media hanya menjalankan tugas konfirmasi. Tidak bisa memaksakan seorang kepala desa harus memberikan jawaban sesuai dengan harapan media. Kalau beliau memilih no comment, itu hak beliau dan harus kita hormati,” ujar Kusnadi.
Namun, menurut Kusnadi, persoalan pengelolaan anggaran desa tidak berhenti pada apakah Kepala Desa memberikan komentar atau tidak.
“Yang menjadi persoalan adalah anggaran yang dikelola pemerintah desa merupakan anggaran publik. Masyarakat tetap berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dana Desa Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Kusnadi mengingatkan bahwa Dana Desa pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Karena itu, menurutnya, setiap program yang menggunakan anggaran desa harus memiliki perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
“Dana Desa itu bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun kelompok tertentu. Substansinya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui penggunaannya,” katanya.
Ia menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi perhatian Pemerintah Desa Koto Simpai Kubang.
Kegiatan Kepemudaan Ikut Dipertanyakan
Kusnadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sejumlah kegiatan kepemudaan di Desa Koto Simpai Kubang yang perlu ditelusuri.
Salah satunya mengenai Pelatihan Las Karang Taruna yang disebut memiliki anggaran Rp77.571.000.
Menurut Kusnadi, GNPK RI belum menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Namun, informasi yang diterima dari masyarakat perlu diverifikasi dengan dokumen dan fakta di lapangan.
“Kalau memang kegiatan itu dilaksanakan, tentu sangat mudah untuk dijelaskan. Kapan pelaksanaannya, siapa pesertanya, siapa pelaksananya, berapa realisasinya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jadi jangan berdasarkan asumsi, kita cocokkan dengan dokumen,” jelasnya.
Begitu pula dengan informasi mengenai Honor Karang Taruna/Kepemudaan sebesar Rp27.260.000 yang disebut belum diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Kusnadi menegaskan, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu persoalan.
Gedung Serbaguna Juga Perlu Penjelasan
Selain kegiatan kepemudaan, kondisi Gedung Serbaguna Desa Koto Simpai Kubang juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, bangunan tersebut belum selesai dan dalam beberapa waktu terakhir tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan lanjutan.
Kondisi tersebut menurut Kusnadi perlu mendapatkan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, progres pekerjaan, pelaksana kegiatan serta alasan pekerjaan belum dilanjutkan.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada masyarakat. Kalau anggarannya berasal dari BKBK, Dana Desa atau sumber lainnya, jelaskan. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hanya menerka-nerka,” ujarnya.
Dugaan Pemotongan Bansos Harus Diverifikasi
Kusnadi juga menyebut pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pemotongan bantuan sosial yang diterima warga.
Namun ia menegaskan, informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.
“Ini informasi yang masuk kepada kami dan tentu harus kita cek. Jangan sampai kita membuat tuduhan tanpa bukti. Kita perlu mengetahui siapa penerimanya, berapa bantuan yang seharusnya diterima, berapa yang diterima, apakah ada potongan dan apa alasannya,” jelas Kusnadi.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Pemkab Diminta Tidak Tinggal Diam
Kusnadi berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan desa dapat ikut memperhatikan kondisi yang berkembang di Koto Simpai Kubang.
Ia mendorong agar pengawasan dilakukan dengan membandingkan APBDes, RAB, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.
“Kami tidak ingin mendahului pemeriksaan dan tidak ingin menghakimi. Tetapi ketika informasi masyarakat sudah muncul, tentu harus ada mekanisme untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak,” katanya.
Kades Tetap Memiliki Hak Klarifikasi
Kusnadi kembali menegaskan bahwa GNPK RI menghormati hak Kepala Desa Jeki Saputra untuk memberikan maupun tidak memberikan tanggapan kepada media.
Namun, ruang klarifikasi menurutnya tetap terbuka.
“Kalau kemudian Kepala Desa ingin memberikan penjelasan, silakan. Justru semakin terbuka pemerintah desa, semakin mudah masyarakat memahami persoalannya. Kalau semua sesuai aturan, dokumen dan realisasi tentu bisa menjelaskan semuanya,” pungkas Kusnadi.
Sementara itu, media tetap memberikan ruang kepada Kepala Desa Koto Simpai Kubang dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa, Dana BKBK, kegiatan kepemudaan, pembangunan Gedung Serbaguna maupun informasi mengenai bantuan sosial.
