LPG Subsidi Jauh di Atas HET, Publik Soroti Kinerja Pengawasan DPRD

Mediafartner.com.KERINCI – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, tabung gas bersubsidi yang seharusnya menjadi penyangga kebutuhan rumah tangga justru dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah, termasuk fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kerinci, DPRD Kota Sungai Penuh, serta Pemerintah Provinsi Jambi dalam memastikan distribusi barang bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2021, HET LPG subsidi 3 kilogram untuk wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat harus membeli LPG subsidi dengan harga berkisar antara Rp28.000 hingga Rp35.000 per tabung, atau lebih tinggi Rp8.000 hingga Rp15.000 dari harga resmi.

Perbedaan harga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap rantai distribusi LPG subsidi. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pengawasan agar subsidi yang dibiayai negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Ketua Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GP2AM), Hendri Wijaya, menegaskan bahwa LPG subsidi merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang pembiayaannya bersumber dari negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan di atas HET harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gas subsidi adalah hak masyarakat yang dilindungi negara. Ketika dijual jauh di atas HET dan kondisi itu berlangsung tanpa pengawasan maupun penindakan yang tegas, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana negara hadir melindungi kepentingan rakyat kecil,” tegas Hendri.

Menurutnya, apabila praktik penjualan di atas HET terus terjadi, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam rantai distribusi yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekaligus mengurangi efektivitas kebijakan subsidi energi.

Atas kondisi tersebut, GP2AM mendesak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan distribusi LPG subsidi. Selain itu, Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan harga LPG subsidi dijual melampaui ketentuan HET.

GP2AM juga meminta agar agen, pangkalan maupun pengecer yang terbukti menjual LPG subsidi di atas HET atau tidak menyalurkan sesuai ketentuan diberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktik penjualan LPG subsidi di atas harga resmi dinilai tidak hanya membebani ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa langkah pengawasan dan penegakan aturan yang efektif, kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif dalam mengawal penyaluran barang bersubsidi dikhawatirkan akan terus menurun. Masyarakat pun berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar harga LPG subsidi kembali sesuai ketentuan dan distribusinya berjalan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Kerinci, DPRD Kota Sungai Penuh, serta instansi terkait belum memberikan tanggapan. Redaksi akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *