Hak Publik Menanti Penjelasan Resmi RSUD MH Thalib

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH โ€“ Keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terlebih bagi rumah sakit milik pemerintah yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib (MHAT) Sungai Penuh mengaku belum dapat memperoleh keterangan secara langsung terkait sejumlah persoalan, termasuk kebijakan rumah sakit dan keluhan sebagian pasien mengenai ketersediaan obat.

Apabila Direktur berhalangan karena menjalankan tugas kedinasan, rapat, atau agenda lainnya, mekanisme yang lebih tepat adalah menjadwalkan waktu wawancara atau menunjuk pejabat yang berwenang untuk memberikan keterangan resmi. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat dan mencerminkan prinsip pemerintahan yang terbuka, akuntabel, serta profesional.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan:

“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”ยป

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) menyatakan:

“Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSUD juga termasuk penyelenggara pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 15 huruf b ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban:

“Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.”ยป

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 6 huruf a menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peran:

“Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *