LSM Desak Pemkab Kerinci Terbitkan Surat Resmi Tolak & Evaluasi Seluruh Titik MBG

Mediafartner.com.KERINCI – Berdasarkan hasil aksi unjuk rasa dan pertemuan di Aula Kantor Bupati Kerinci, Selasa 4 Agustus 2026, Koalisi LSM secara tegas MENDESAK Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci untuk segera mengeluarkan SURAT RESMI menolak dan mengevaluasi seluruh titik cabang MBG yang beroperasi di wilayah Kerinci!

Jangan biarkan program yang seharusnya menyehatkan justru membahayakan anak-anak kita! Keluarkan surat resmi, periksa setiap dapur, dan hentikan penyaluran makanan tidak layak SEKARANG JUGA!

LAPORAN LENGKAP HASIL PERTEMUAN — SELASA 4 AGUSTUS 2026

Koalisi LSM & Media Kerinci Desak Evaluasi Tegas Program MBG: Banyak Pihak Tak Hadir, Fakta Keracunan DIBENARKAN Instansi

KERINCI, 4 Agustus 2026 — Koalisi LSM yang terdiri dari PAKTA, GP2AM, GREF, GERAK, serta sejumlah media Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi di Aula Kantor Bupati Kerinci. Perwakilan masyarakat diterima oleh Kepala Bagian Kesbangpol dan Kepala Bidang Pemerintahan, Akmir.

– SEBAGIAN PIHAK TIDAK HADIR — MEMICU PERTANYAAN BESAR

Kehadiran instansi terkait dinilai sangat tidak lengkap:

– Dinas Lingkungan Hidup: hadir

– Dinas Pendidikan: diwakili staf

– Dinas Kesehatan: diwakili staf

– Pihak SPPG Kabupaten Kerinci: hadir

– Korwil BGN Kabupaten Kerinci — TIDAK HADIR

–  Kepala SPPG MBG Jembatan Merah — TIDAK HADIR

–  Kepala Dapur MBG — TIDAK HADIR

–  Direktur MBG Cabang Wilayah

– TIDAK HADIR

Pihak yang paling bertanggung jawab atas operasional dan kualitas makanan justru tidak berani hadir! Ini memperkuat dugaan adanya kelalaian besar dalam pengelolaan program.

FAKTA KERACUNAN DIBENARKAN OLEH DINAS TERKAIT

– TIDAK BISA DIPUNGKIRI!

PERNYATAAN DINAS PENDIDIKAN:

Perwakilan Dinas Pendidikan MEMBENARKAN adanya laporan siswa-siswi di SMP Negeri 2 Jembatan Merah mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Dinas Pendidikan MENEGASKAN:

– Kepala Sekolah & Guru-guru WAJIB menolak pembagian makanan MBG jika terlihat berbau, berlendir, atau tidak layak dikonsumsi!

– DILARANG KERAS Kepala Sekolah dan Guru terlibat dalam jatah, bagi hasil, atau pengurus MBG di Kerinci!

– Jika terbukti ada guru yang terlibat, akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan berlaku.

PERNYATAAN DINAS KESEHATAN:

Perwakilan Dinas Kesehatan juga MEMBENARKAN:

– Siswa-siswi di Kecamatan Kayu Aro (Cabang MBG Desa Mekar Jaya) mengeluhkan makanan berbau tidak sedap dan menyebabkan mual hingga muntah.

– Siswa-siswi di Jembatan Merah, Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau juga mengalami hal yang sama — makanan berbau, setelah dimakan mual dan dimuntahkan kembali.

DATA FAKTA: 26 DAPUR MBG

– HANYA 8 YANG PUNYA IZIN RESMI!

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci MENGONFIRMASI:

Saat ini terdapat 26 titik dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kerinci.

Hanya 8 titik yang memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup

– Ke-8 titik tersebut pun masih diberi tenggang 45 hari untuk melengkapi syarat

– 18 dapur beroperasi TANPA izin lengkap / rekomendasi resmi!

Artinya: hampir 70% dapur MBG di Kerinci berjalan tanpa memenuhi syarat ketat yang berlaku!

 

TUNTUTAN RESMI KOALISI LSM Berdasarkan seluruh fakta di atas, Koalisi LSM PAKTA, GP2AM, GREF, GERAK secara tegas MENDESAK:

1. KELUARKAN SURAT RESMI

– EVALUASI & PENOLAKAN TITIK MBG

Pemerintah Kabupaten Kerinci segera mengeluarkan SURAT RESMI kepada Pemerintah Pusat & Kementerian terkait, berisi penolakan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh titik cabang MBG di Kerinci yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat.

2. CABUT IZIN & HENTIKAN OPERASIONAL 2 CABANG YANG TERBUKTI MERACUNI SISWA

Cabang MBG Desa Jembatan Merah (Kec. Keliling Danau) & Cabang MBG Desa Mekar Jaya (Kec. Kayu Aro) — SEGERA DITUTUP! Sudah terbukti makanan berbau, berlendir, dan menyebabkan siswa mual muntah.

3. LARANG GURU TERLIBAT

– PASTIKAN MAKANAN AMAN DULU BARU DIBAGIKAN

Tegaskan ke seluruh sekolah: Kepala Sekolah & Guru WAJIB menolak makanan MBG jika terlihat tidak layak. DILARANG terlibat pengurusan/jatah MBG. Utamakan keselamatan anak didik!

4. PERIKSA SELURUH 26 DAPUR

-TUTUP YANG TIDAK PUNYA IZIN

Dari 26 titik dapur, 18 tidak punya rekomendasi resmi. Segera periksa satu per satu. Yang tidak memenuhi syarat — HENTIKAN OPERASIONALNYA!

5. PANGGIL PIHAK YANG TIDAK HADIR

– MINTA PERTANGGUNGJAWABAN

Korwil BGN, Kepala SPPG, Kepala Dapur, Direktur Cabang — wajib dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian & makanan tidak layak yang disalurkan.

“Kami mendukung program Makan Bergizi Gratis — TAPI KAMI MENOLAK MAKANAN TIDAK LAYAK YANG MERACUNI ANAK-ANAK KERINCI! Fakta sudah dibenarkan oleh Dinas Pendidikan & Dinas Kesehatan: siswa mual muntah karena makanan berbau. 18 dari 26 dapur beroperasi tanpa izin resmi. Pemerintah Daerah HARUS segera keluarkan surat resmi, cabut izin cabang bermasalah, dan lindungi anak-anak kita. (Tim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *