Mediafartner.com.KERINCI – Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) di Desa Koto Simpai Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, kini menjadi perhatian masyarakat. Di tengah telah dicairkannya anggaran tersebut, warga mengaku hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peruntukan maupun realisasi penggunaan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, masyarakat mempertanyakan kegiatan apa saja yang telah dibiayai melalui Dana BKBK, berapa besar anggaran yang telah direalisasikan, serta sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan. Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran negara.
Padahal, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara bukanlah milik pribadi penyelenggara pemerintahan, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan desa.
Media telah berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Desa Koto Simpai Kubang, Jeki Saputra, S.Pd.I., melalui permohonan konfirmasi resmi. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari waktu pencairan Dana BKBK, besaran anggaran yang diterima, kegiatan yang didanai, hingga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun penjelasan resmi yang diberikan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus centang dua, namun belum memperoleh balasan.
Sikap tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik berpotensi memperbesar keresahan masyarakat. Ketika ruang klarifikasi tidak dimanfaatkan, pertanyaan publik akan terus berkembang dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat tergerus.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin mengetahui berapa anggaran yang diterima desa, digunakan untuk kegiatan apa, dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan hak masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan terhadap penggunaan keuangan negara.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Koto Simpai Kubang. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, media akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
