Bisnis Dugaan Rokok BBM & Pupuk Illegal VK di Wilayah Hukum Polres Kerinci Masih Aman – aman Saja 

Mediafartner.com.KERINCI – Gudang penyimpanan rokok ilegal, Pupuk dan BBM Bio solar di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, dikabarkan telah Lama beroperasi. Kamis (04/06/2026).

Sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polres Kerinci pada Minggu (04/09/2022) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, ratusan dus rokok illegal, 200 derigen BBM solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan di dalam gudang.

Tim juga berhasil menyita dan membawa barang bukti 7 dump truck, 1 buah L 300 dan 1 truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar di wilayah hukum Polres Kerinci sepanjang sejarah.

Namun masih melakukan aktivitas illegal tersebut, oknum melakukan aksinya Berlin dung di balik seragam hijaunya.

Dihimpun data informasi investigation dilapangan oknum VK masih melakukan aksinya barang barang illegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat, aktivis, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Fokus Penegakan Hukum dan Sorotan Publik, Desakan Desakan Penangkapan Cukong terms disuarakan Aktivis lokal secara terbuka mendesak aparat untuk menindak tegas sindikat.

Dugaan Jalur Pasokan Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pedagang grosir di lapangan, pasokan rokok tanpa cukai ini disinyalir melibatkan jaringan pemasok eksternal mendistribusikannya ke warun warung kecil hingga market market.

Intimidasi di Lapangan para pelaku sindikat dilaporkan kerap melakukan tindakan persuasif negatif hingga intimidasi terhadap awak media atau lembaga kontrol sosial mencoba menelusuri rantai distribusi mereka.

Sanksi hukum bagi pelaku terlibat meliputi Pidana Penjara Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapapun menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun.

Denda Finansial terhadap pelaku juga terancam denda administrasi paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Dan diminta pihak penegak hukum segera melakukan penindakan, dan pihak pigak Dinas terkait usaha segera mencabut Perizinan oknum tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *