Dugaan Penggunaan Hutan Produksi Tanpa Izin, Wali Kota Sungai Penuh Dilaporkan ke KLHK & Mabes Polri

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH — LSM Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (PELDAK) melaporkan Wali Kota Sungai Penuh ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri. Laporan ini terkait peresmian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan aktivitas pembuangan sampah dengan cara penimbunan di kawasan hutan produksi yang diduga belum memiliki izin resmi, serta potensi kerugian negara dari pembangunan fasilitas ilegal tersebut.

Poin Utama Laporan PELDAKDugaan Pelanggaran Hukum: Peresmian dan operasional TPST di kawasan hutan produksi tanpa dokumen perizinan yang sah.Kerusakan Lingkungan, Praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara langsung di dalam kawasan hutan produksi.Dugaan Kerugian Negara, Penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas fisik di atas lahan ilegal tanpa dasar hukum yang jelas.

Tuntutan Hukum, Meminta Gakkum KLHK dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses, menyelidiki, dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Wali Kota Sungai Penuh.

Desak Penegakan HukumPELDAK menilai tindakan meresmikan dan membiarkan operasional TPST di kawasan hutan tanpa izin merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutanan.

Mereka mendesak agar aparat segera melakukan investigasi mendalam dan audit terhadap aliran dana pembangunan proyek tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *