Dugaan Pungli Rp1,3 Juta per Desa Coreng Nama Baik Sungai Penuh, Walikota Alfin Didesak Ambil Tindakan Tegas

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH — Perhelatan Pekan Budaya Kota Sungai Penuh yang baru saja sukses digelar di Taman Melayu, Provinsi Jambi, mendadak menuai sorotan tajam dan kecaman publik. Acara yang seharusnya menjadi ajang promosi kebudayaan dan pariwisata daerah justru tercoreng oleh isu tak sedap terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan para kepala desa (kades).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh kepala desa di wilayah Kota Sungai Penuh dilaporkan diwajibkan membayar iuran sebesar Rp1.350.000 per desa. Dana tersebut disebut-sebut dikumpulkan guna menyukseskan rangkaian kegiatan Pekan Budaya dan Pariwisata tersebut.

Memicu Tanda Tanya Besar Publik

Praktik pengumpulan iuran ini kontan memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, perhelatan akbar kebudayaan tersebut sejatinya telah memiliki alokasi anggaran resmi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporabudpar) Kota Sungai Penuh.

“Jika kegiatan tersebut sudah didanai oleh anggaran resmi pemerintah daerah, untuk apa lagi ada beban iuran yang dibebankan kepada para kepala desa? Ini bentuk pembebanan di luar aturan yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sungai Penuh yang enggan disebutkan namanya.

Walikota Alfin Diminta Turun Tangan dan Panggil Pihak Terkait

Menanggapi polemik yang dinilai telah mencoreng nama baik Kota Sungai Penuh ini, desakan kuat kini diarahkan langsung kepada Walikota Sungai Penuh, Alfin. Beliau diminta untuk bersikap tegas dan tidak tinggal diam dalam mengusut tuntas aliran dana serta motif di balik pungutan tersebut.

Masyarakat dan sejumlah elemen pemuda mendesak Walikota Alfin segera memanggil sejumlah pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan acara, di antaranya:

Para Camat: Selaku koordinator wilayah administratif di tingkat kecamatan yang diduga turut meneruskan instruksi atau mengkoordinir pengumpulan iuran dari para kades.

Pihak Penyelenggara (Disporabudpar): Selaku instansi teknis penanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pekan Budaya Kota Sungai Penuh.

Pihak Ketiga (Vendor/Event Organizer): Rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pelaksanaan kegiatan guna transparansi penggunaan anggaran.

Desak Evaluasi Birokrasi

Kasus ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh jika dibiarkan tanpa tindakan hukum atau administratif yang jelas. Publik kini menunggu langkah nyata dari Walikota Alfin untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik pungutan liar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *