Diduga Terjadi Penyimpangan Penyaluran Beras Bansos, Kades Semumu Dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh 

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) berupa beras di Desa Semumu, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, kini menjadi perhatian publik. Kepala Desa Semumu, berinisial W, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh Ketua Investigasi LSM Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (PELDAK), Noverial, pada Senin (7/7/2026).

Laporan tersebut berawal dari pengaduan sejumlah warga yang mengaku tidak menerima bantuan beras, meskipun nama mereka tercantum sebagai penerima berdasarkan data penyaluran dari Bulog. Menurut pelapor, kondisi itu diduga mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses distribusi bantuan yang seharusnya diterima masyarakat.

Ketua Investigasi LSM PELDAK, Noverial, mengatakan laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang merasa dirugikan. Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami datang membawa laporan masyarakat yang merasa haknya tidak diberikan. Harapan kami, Kejaksaan dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Noverial.

Dari hasil penelusuran, beberapa warga mengaku tidak pernah menerima bantuan beras meski telah terdaftar sebagai penerima. Demi alasan keamanan, mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat intimidasi.

“Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut pelapor, dugaan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan sosial. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Noverial juga menyebut laporan yang disampaikannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski demikian, penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Semumu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Wartacika.net masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memperoleh tanggapan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *