Hak Angket DPRD: Janji atau Bukti Keberpihakan kepada Rakyat?

Mediafartner.com.KERINCI – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, S.E., yang akan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Semerah menjadi perhatian publik. Lebih dari itu, pernyataan bahwa DPRD siap menggunakan Hak Angket apabila tidak ada penyelesaian merupakan sikap yang kini tengah diuji oleh masyarakat.

Bagi warga Desa Semerah, aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Kerinci bukan sekadar demonstrasi. Aksi tersebut merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian.

Masyarakat menilai persoalan di Desa Semerah telah berlangsung terlalu lama. Dampaknya bukan hanya konflik pemerintahan desa, tetapi juga terhambatnya pelayanan kepada masyarakat serta belum tersalurkannya Dana Desa selama tiga tahun. Kondisi itu membuat pembangunan desa berjalan tidak optimal dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di hadapan massa aksi, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci menyampaikan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak mengambil langkah dalam waktu satu bulan, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan Hak Angket.

Pernyataan tersebut tentu menjadi harapan baru. Namun di sisi lain, masyarakat juga menunggu pembuktian. Sebab, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, komitmen tidak cukup berhenti pada pernyataan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hak Angket Bukan Sekadar Pernyataan Politik

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak ini memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat membentuk Panitia Angket, memanggil pejabat terkait, meminta dokumen, menggali fakta, hingga menghasilkan rekomendasi resmi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Dengan demikian, Hak Angket bukanlah ancaman tanpa makna. Ia merupakan instrumen hukum yang disediakan negara agar DPRD dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah secara efektif dan bertanggung jawab.

Ujian Keberpihakan kepada Rakyat

Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada DPRD Kabupaten Kerinci. Tenggat waktu satu bulan yang telah disampaikan di hadapan publik akan menjadi ukuran keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat Desa Semerah.

Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, publik tentu akan menunggu apakah DPRD benar-benar menggunakan Hak Angket sebagaimana yang telah disampaikan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji. Masyarakat membutuhkan kepastian, keberanian, dan tindakan nyata sesuai amanat konstitusi. Sebab, ukuran keberpihakan wakil rakyat bukan semata diukur dari pidato atau pernyataan, melainkan dari sejauh mana mereka menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Hak Angket DPRD kini bukan sekadar wacana. Ia telah menjadi ujian integritas, keberanian, dan komitmen wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan demi tegaknya pemerintahan yang akuntabel dan berpihak kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *