Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Jagat media sosial dan warga Kota Sungai Penuh dibuat geger oleh aksi sigap dan taktis jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci. Tanpa kompromi, tim berseragam busana preman ini sukses menggagalkan penyelundupan berskala besar puluhan jerigen BBM bersubsidi jenis solar yang selama ini meresahkan masyarakat luas.
Komitmen Polres Kerinci dalam menyapu bersih para mafia BBM bukan isapan jempol belaka. Alih-alih kecolongan, kejelian personel di lapangan justru berhasil mengendus modus operandi licik yang digunakan para pelaku untuk menguras hak masyarakat kecil.
Keberhasilan ini bermula dari patroli rutin berkala tinggi yang diinstruksikan oleh Kapolres Kerinci. Saat memantau SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, insting tajam petugas langsung membidik gerak-gerik mencurigakan seorang pria berinisial D (47) yang tengah asyik menyedot solar ke dalam jerigen.
Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan berkas administrasi. Namun, di hadapan ketelitian personel Polres Kerinci, trik tersebut langsung rontok. Petugas menemukan D membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda, plus memanfaatkan barcode pribadi secara ilegal.
âKami tidak bisa dikelabui oleh modus-modus seperti ini. Setiap penyalahgunaan yang merugikan masyarakat akan kami tindak dengan sangat tegas!â ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci dengan nada meluap tegas.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Satreskrim Polres Kerinci untuk bergerak. Bergerak laga cyber-ops yang cepat dan terukur, tim langsung melakukan pengembangan kilat dan menggerebek kediaman pelaku lain berinisial M (47) di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Hasilnya pun mencengangkan! Di lokasi tersebut, ketegasan Satreskrim membuahkan hasil besar. Petugas berhasil mengamankan total 59 jerigen berisi solar bersubsidi siap edar. Sebanyak 22 jerigen ditemukan nangkring di atas mobil Mitsubishi L300 (Nopol BH 8218 RC) dan 37 jerigen lainnya disembunyikan di area rumah.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang buktiâtermasuk mobil dan selang penyalinâtelah dikurung di sel tahanan Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aksi heroik Satreskrim Polres Kerinci ini langsung mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat. Melalui ketegasannya, Polres Kerinci mengirimkan pesan berkelas dan peringatan keras kepada siapa saja yang berani bermain-main dengan hak masyarakat kecil.
Tidak berhenti sampai di sini, Satreskrim Polres Kerinci berjanji akan mengusut kasus ini secara radikal hingga ke akar-akarnya, termasuk memanggil pihak dinas terkait yang mengeluarkan barcode UMKM serta operator SPBU yang nakal.
âKami berkomitmen penuh untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Tidak ada ruang bagi mafia yang mencari keuntungan pribadi di wilayah hukum Polres Kerinci. Semua yang terlibat akan kami sikat!â pungkas Kasat Reskrim disambut dukungan penuh warga.
