Rokok Ilegal Merajalela Di Provinsi Jambi, LSM Desak Mabes Polri Untuk Turun Tangan

Mediafartner.com.JAMBI – Kinerja Bea Cukai Jambi kembali dipertanyakan keras. Pasalnya, peredaran rokok ilegal yang diduga merugikan negara miliaran rupiah dinilai sudah dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang serius.

Menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia, siapa pun yang menjual atau memperdagangkan barang ilegal dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana, pelanggaran berat, hingga dikenai denda atau kurungan sesuai ketentuan yang ada.

Ketua Umum LSM GP2AM – GERAM, Hendri Wijaya, menyoroti fakta bahwa penjualan rokok ilegal kini sudah sangat bebas dan merata. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tetapi juga terlihat jelas di warung-warung di 11 Kabupaten dan 2 Kota se-Provinsi Jambi hingga saat ini.

“Kami mempertanyakan, ada apa sebenarnya? Kenapa penjualan rokok ilegal ini dibiarkan begitu saja merajalela? Bahkan, modus pengedarannya pun sudah menggunakan mobil box yang beroperasi bebas di Kerinci dan Sungai Penuh,” ujar Hendri Wijaya.

Dari pantauan di lapangan, berbagai merek rokok ilegal seperti Oris, H&, Konser, Klise, Gess, Zeez, Luffman, dan jenis lainnya dengan mudah ditemukan. Menurut aturan, produk-produk tersebut dinilai belum layak edar, tidak memenuhi standar keamanan, dan jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Rokok-rokok ini sangat merugikan pendapatan negara dan Bea Cukai karena tidak membayar pajak, serta sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang mengonsumsinya,” tegasnya.

Melihat kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun namun penanganan dinilai terlambat, Hendri Wijaya kini mendesak agar pihak yang lebih tinggi turun tangan.

“Kami meminta agar Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas. Harapan kami, dibentuk tim khusus untuk menelusuri dan mempertanyakan kenapa peredaran rokok ilegal ini bisa begitu bebas selama bertahun-tahun. Harus ada penegakan hukum sesuai aturan, karena menjual barang yang tidak layak edar adalah tindakan yang mengecam keselamatan konsumen. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *