Salah Menempatkan Pejabat, Keterlambatan Gaji Ke-13 Picu Pertanyaan Publik

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Belum cairnya Gaji ke-13 ASN di Kota Sungai Penuh mulai menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Di saat banyak daerah telah menyelesaikan kewajibannya kepada para pegawai, Kota Sungai Penuh justru masih belum memberikan kepastian yang jelas mengenai pencairan hak tersebut.

Padahal pemerintah pusat telah menerbitkan dasar hukum melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Gaji ke-13 ASN Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan administrasi dan mekanisme pembayaran kepada para pegawai.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Gaji ke-13 memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat, perputaran uang di pasar, dan aktivitas ekonomi daerah. Ketika ribuan ASN belum menerima haknya, maka pedagang, pelaku UMKM, dan sektor jasa juga ikut merasakan dampaknya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Apakah terdapat hambatan administrasi? Apakah koordinasi antarinstansi tidak berjalan maksimal? Atau justru terdapat persoalan dalam penempatan pejabat pada jabatan-jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah?

Di tengah belum adanya kepastian pencairan Gaji ke-13, sebagian masyarakat mulai menyoroti proses penempatan pejabat pada sektor-sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Menurut mereka, jabatan yang mengelola keuangan daerah membutuhkan pengalaman, pemahaman regulasi, serta kemampuan administratif yang kuat. Karena itu, keterlambatan pembayaran hak ASN memunculkan pertanyaan apakah pengelolaan keuangan saat ini telah ditangani oleh sumber daya yang tepat dan sesuai kompetensinya.

Seorang warga Kota Sungai Penuh yang meminta namanya tidak disebutkan menilai bahwa jabatan strategis di bidang keuangan bukan sekadar posisi administratif biasa. Menurutnya, pejabat yang ditempatkan harus memahami birokrasi pemerintahan, mekanisme pengelolaan anggaran, serta memiliki keberanian mengambil keputusan administratif yang diperlukan.

“Kalau persoalan hak ASN saja mengalami keterlambatan tanpa ada penjelasan yang jelas, tentu masyarakat akan bertanya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa jabatan strategis ditempati bukan karena kompetensi, melainkan karena faktor kedekatan atau pertimbangan lain yang tidak berkaitan dengan profesionalisme,” ujarnya.

Masyarakat juga mulai mempertanyakan apakah lambannya proses administrasi berkaitan dengan faktor kepemimpinan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab jabatan tersebut memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh kewajiban pemerintah kepada ASN dan masyarakat dapat berjalan tepat waktu.

Keterlambatan pencairan Gaji ke-13 tidak hanya berdampak kepada pegawai, tetapi juga berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi lokal. Di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan stimulus konsumsi masyarakat, keterlambatan pembayaran hak ASN dapat berdampak pada melemahnya aktivitas perdagangan dan daya beli di daerah.

Meski belum dapat disimpulkan sebagai akibat dari kesalahan penempatan pejabat, kondisi yang terjadi saat ini telah memunculkan berbagai persepsi dan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai penyebab keterlambatan tersebut sekaligus memastikan hak-hak ASN segera dibayarkan.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menilai pemerintah dari program dan slogan yang disampaikan, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan fungsi dasar birokrasi secara profesional, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *