Ditengah Anggaran Negara, Mengapa Pekerja Dapur MBG Diduga Masih Diminta Setor Rp 2 Juta hingga Rp 5 Juta

Mediafartner.com.KERINCI – Polemik pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penguasaan sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh yayasan-yayasan yang disebut memiliki keterkaitan keluarga, kini muncul informasi mengenai dugaan adanya setoran uang dari pekerja atau relawan dapur dengan nominal mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan setoran tersebut terjadi di sejumlah dapur SPPG yang berada di bawah naungan tiga yayasan yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

Sejumlah sumber menyebutkan, pekerja atau relawan yang ingin bergabung di dapur MBG diduga diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Dana tersebut, menurut informasi yang beredar, disebut untuk membantu kebutuhan operasional dapur.

Jika informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Program MBG yang digagas pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membuka peluang kerja bagi warga setempat.

“Kalau memang ada pungutan atau setoran yang menjadi syarat untuk bergabung bekerja, tentu harus dijelaskan secara transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai program yang tujuannya membantu masyarakat justru menimbulkan polemik baru,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber lain juga mempertanyakan alasan adanya pengumpulan dana dari pekerja di tengah besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Katanya uang itu diputar untuk operasional dapur. Namun masyarakat tentu bertanya, mengapa masih dibutuhkan setoran dari pekerja jika program ini telah didukung anggaran pemerintah. Hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait informasi adanya setoran uang Rp2 juta hingga Rp5 juta dari pekerja maupun relawan, Danil, pemilik salah satu yayasan yang mengelola Dapur SPPG MBG di Kabupaten Kerinci, membenarkan adanya setoran dana. Namun menurutnya, dana tersebut bukan pungutan, melainkan simpanan bagi mereka yang memilih bergabung sebagai anggota koperasi.

“Itu untuk yang bergabung menjadi anggota koperasi. Tidak wajib. Yang tidak menjadi anggota koperasi tetap bisa bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Menurut Danil, dana yang disetorkan bukan merupakan biaya masuk ataupun pungutan awal, melainkan simpanan anggota yang tetap menjadi hak masing-masing anggota koperasi.

“Itu bukan uang awal. Itu simpanan anggota. Semakin besar simpanan, semakin besar pula hasil yang diterima dan nilai pinjaman yang bisa diajukan,” jelasnya.

Ia juga mengakui dana tersebut digunakan untuk membantu perputaran operasional dapur, termasuk kebutuhan pembelian bahan baku sebelum pencairan anggaran.

“Dana itu dipakai untuk membantu operasional, termasuk talangan pembelian bahan baku karena pencairan anggaran dilakukan seminggu sekali,” katanya.

Meski demikian, munculnya informasi mengenai setoran uang tersebut tetap menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, serta aparat terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, publik juga menyoroti perlunya transparansi terkait keberadaan koperasi yang beroperasi di lingkungan dapur SPPG MBG, termasuk mekanisme keanggotaan, penggunaan dana anggota, serta hubungan antara keanggotaan koperasi dengan kesempatan bekerja di dapur program tersebut.

Masyarakat berharap seluruh pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan setoran pekerja sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta maupun keberadaan koperasi yang beroperasi di lingkungan dapur SPPG MBG di Kabupaten Kerinci. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *