Klarifikasi di Media Lain, Hak Jawab ke Media Pertama Belum Disampaikan, Ada Apa..??

Mediafartber.com.SUNGAI PENUH – Polemik penggunaan kata “JUARA” yang ditempatkan berdampingan dengan nama RSUD Mayjen H.A. Thalib belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Selain memicu perdebatan mengenai penggunaan slogan yang dinilai identik dengan jargon kepala daerah, cara pihak rumah sakit menyampaikan klarifikasi kini turut menjadi perhatian.

Pasalnya, klarifikasi dari Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib terkait polemik tersebut justru muncul melalui media lain. Sementara itu, media yang pertama kali mengangkat persoalan penggunaan slogan “JUARA” mengaku belum menerima hak jawab maupun klarifikasi resmi secara langsung dari pihak rumah sakit.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati media dan komunikasi publik. Sebab, dalam praktik pers yang sehat, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan lazimnya menggunakan hak jawab melalui media yang memuat berita awal.

“Kalau ada informasi yang dianggap kurang tepat, seharusnya klarifikasi atau hak jawab disampaikan kepada media yang memberitakan pertama kali. Tujuannya agar pembaca yang menerima informasi awal juga memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar seorang pemerhati komunikasi publik.

 

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya soal etika komunikasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan informasi di ruang publik.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak setiap orang atau lembaga untuk memberikan tanggapan maupun sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Mekanisme itu bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Karena itu, muncul pertanyaan mengapa klarifikasi tidak terlebih dahulu disampaikan kepada media yang memuat pemberitaan awal. Sejumlah kalangan menilai, penyampaian klarifikasi melalui media lain berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fokus yang dibangun bukan menjawab substansi pemberitaan, melainkan membentuk narasi di ruang yang berbeda.

Terlebih, pembaca yang mengikuti pemberitaan awal belum tentu mengetahui adanya klarifikasi yang dimuat oleh media lain. Akibatnya, tujuan untuk meluruskan informasi kepada publik menjadi kurang efektif.

Polemik ini sendiri bermula dari munculnya tulisan “JUARA” yang ditampilkan berdampingan dengan nama RSUD Mayjen H.A. Thalib. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan slogan tersebut karena dianggap memiliki keterkaitan dengan jargon politik kepala daerah, sementara rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang dituntut menjaga netralitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib belum menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi secara langsung kepada media yang pertama kali memberitakan polemik tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib maupun Pemerintah Kota Sungai Penuh sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi terwujudnya pemberitaan yang berimbang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *