Dugaan Pemeliharaan Irigasi & Overlap Anggaran di Kerinci Jadi Sorotan LSM dan Media

Mediafartner.com.KERINCI – Pekerjaan tebas bayang yang dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar sehingga memicu kerugian negara dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Hal ini merujuk pada tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara dan perbuatan curang dalam pengadaan barang atau jasa.

Pekerjaan tebas bayang yang merupakan pemeliharaan rutin di wilayah irigasi BWSS VI Siulak Deras Kabupaten Kerinci diduga telah dilakukan secara fiktif, asal – asalan tidak merujuk pada pedoman kualitas pekerjaan yang wajib dijalankan, sehingga menimbulkan kerugian negara, pekerjaan tebas bayang dan pembersih sedimen di sepanjang Irigasi DI siulak deras merupakan kegiatan rutin dilakukan dengan panjang lebih kurang 50 KM dengan anggaran mencapai 700 juta hingga 900 jt sekali pemeliharaan.

Pemeliharaan berupa tebas bayang dan pembersihan endapan sedimen di saluran irigasi rutin dilakukan 3(tiga) kali dalam satu tahun. Artinya anggaran negara digunakan untuk pemeliharaan ini mencapai lebih kurang 1.9 M untuk wilayah BWSD DI Siulak deras.

Namun sayangnya dari hasil pemantauan ke lokasi pekerjaan di sepanjang Aliran Irigasi DI BWSS VI siulak deras, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan standar yakni asal asalan artinya tebasan melebihi dari batas standar yang wajib dipatuhi, dimana hasil tebasan melebihi dari 5 cm, bahkan sisa tebasan rata rata 20cm sd 30cm, kebanyakan tidak dilakukan tebasan, temuan ini terindikasi pekerjaan ini dilakukan tidak sesuai spesifikasi bahkan fiktif.

Setelah LSM PELDAK mendapatkan temuan pekerjaan tebas bayang ini tidak sesuai bahkan diduga fiktif, Ketua Investigasi LSM PELDAK NOVERIAL Membuat laporan ke Kejati Jambi, yang Ditembuskan Ke.

Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR

Dirjen SDA Kementerian PUPR

Kapolda Jambi

KPK RI

Perwakilan Ombusmen RI

BPK

Dengan harapan agar yang bertanggung jawab dapat diproses diminta bertanggung jawab sesuai hukum berlaku. Karena Dugaan Kegiatan ini sudah menjadi lahan korupsi empuk yang diduga telah terjadi sejak lama, karena kurangnya pengawas bahkan diduga kerjasama untuk memanfaatkan pekerjaan ini jadi lahan korupsi bersama.

Selain itu juga kembali dianggarkan (tumpang tindih) demi menyerap sisa pagu anggaran tertentu? Dua kemungkinan ini sama-sama mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berat.

Sinyalemen Overlap Anggaran: Tiga Paket, Item Sama, Lokasi Beririsan

Bukan hanya soal administrasi tender, LSM PELDAK juga membedah uraian teknis pekerjaan pada tiga paket APBN 2026 di kawasan yang sama, yakni:

Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;

Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci; dan

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras Kabupaten Kerinci.

Melalui analisis dokumen uraian pekerjaan, tim menemukan kemiripan substansi teknis yang hampir 100 persen identik. Ketiga paket ini sama-sama memuat item pekerjaan pengadaan dan pemasangan batu bronjong, pembangunan dinding penahan tanah (retaining wall), penguatan tebing sungai, dan normalisasi aliran secara masif di wilayah geografis yang saling beririsan kuat.

Pola memecah-mecah nomenklatur paket di kawasan yang sama dengan substansi teknis yang serupa ini diduga kuat sebagai modus untuk menghindari pengawasan ketat, atau indikasi terjadinya tumpang tindih (overlap) volume fisik.

Dengan kata lain, satu titik lokasi fisik yang sama sangat rawan diklaim oleh dua atau tiga mata anggaran yang berbeda guna mencairkan uang rakyat secara ganda. Karena PPK tidak mau merespon saat konfirmasi, publik berhak berasumsi bahwa peta koordinat, site plan, cross section, dan layout detail sengaja dirahasiakan agar tumpang tindih anggaran ini tidak terbongkar.

BWS Sumatera VI Jambi Terkesan Menantang Hukum, untuk itu LSM PELDAK Membuat Laporan minta APH untuk selidiki dan proses sesuatu hukum.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa III BWS Sumatera VI Jambi, Eko Yudha Tusisko, S.T., M.T., tidak memberikan tanggapan sedikitpun terhadap konfirmasi yang dilayangkan, Sikap bungkam dari pejabat publik yang mengelola uang negara miliaran rupiah ini merupakan bentuk pengangkangan nyata terhadap asas keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) sekaligus melecehkan pilar transparansi pers nasional.

Dengan PPK tidak menjawab konfirmasi ini tidak akan menghentikan langkah investigasi kami. Sebaliknya, sikap tertutup ini menjadi indikator kuat bagi publik bahwa ada tata kelola anggaran yang melanggar aturan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021) serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

LSM PELDAK secara tegas meminta Kepala BWS Sumatera VI Jambi serta Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR untuk segera memeriksa dan mengevaluasi total kinerja PPK Irigasi dan Rawa III. Jika perlu, dinonaktifkan dari jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan.

Menurut keterangan dari Ketua Investigasi LSM PELDAK NOPERIAL. Bahwa yang Telapor antara lain :

Kepala Balai Wilayah BWS Sumatera VI Joni Rahalsayah

Satker OP Ir. M Daud

PPK BWSS DI Satker Siulak DerasEko Yudha Tusisko, S.T., M.T.,

MAULANA

BISMA MUHAMAD MARTAYUDA PPK irigasi dan sungai BWSS VI

Lebih dari itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera turun ke lapangan, menyita dokumen kontrak, memeriksa site plan koordinat, dan melakukan audit investigasi menyeluruh atas dugaan kejahatan anggaran ini sebelum kerugian negara membengkak semakin jauh. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *