Mediafartner.com.KERINCI – Lembaga Swadaya Masyarakat DPD-GP2AM kembali menyoroti sikap resmi Yayasan Seno Bhakti Indonesia selaku induk organisasi, terkait nasib Ibu Elvi Suyarsih, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Ia adalah perintis dan pendukung awal yang berjuang mendirikan cabang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mekar Jaya, namun kini justru diperlakukan dengan pemutusan kerja sama secara sepihak tanpa surat resmi yang sah.
Berdasarkan surat klarifikasi resmi yang dikeluarkan TIM Investigasi LSM DPD-GP2AM, sebelum program MBG berjalan, Bendahara Cabang Tika Arisandi awalnya menawarkan kerja sama penyertaan modal sebesar Rp250 juta kepada Ibu Elvi. Karena tidak memiliki kemampuan dana sebesar itu, kemudian ditawarkan alternatif berupa penyediaan kendaraan operasional. Ibu Elvi pun akhirnya menyanggupi dan mengajukan kredit mobil Daihatsu Gran Max untuk kebutuhan operasional cabang tersebut, demi program bisa berjalan melayani masyarakat.
Poin Penting yang Wajib Disikapi Yayasan Seno Bhakti Indonesia:
Ibu Elvi adalah pendukung dan perintis awal yang berani mengajukan kredit mobil demi kelancaran program MBG Mekar Jaya, saat cabang tersebut belum berjalan sama sekali. Kehadiran kendaraan yang disiapkannya menjadi tulang punggung operasional sejak hari pertama program berlangsung, sehingga keberhasilan awal program tidak lepas dari jasa dan pengorbanannya.
Pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak oleh pihak cabang MBG Kayu Aro tanpa melampirkan surat keputusan resmi, tanpa musyawarah bersama, dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Padahal perjanjian yang telah disepakati mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.
Pihak cabang juga diduga menyembunyikan informasi mengenai Juknis kendaraan sejak awal perjanjian, serta tidak transparan terkait besaran sewa yang sebenarnya diterima dari pusat yakni Rp5,5 juta perbulan, sementara hanya disepakati sebesar Rp4 juta kepada Ibu Elvi.
Kutipan Pernyataan Ketua DPD-GP2AM:
“Kami sangat menantikan sikap tegas dan adil dari Yayasan Seno Bhakti Indonesia selaku induk organisasi. Bagaimana mungkin seorang perintis yang telah berkorban menyediakan kendaraan demi kelancaran program untuk masyarakat, justru diperlakukan sewenang-wenang seperti ini? Jasa dan pengorbanan Ibu Elvi patut dihargai dan diakui, bukan justru disingkirkan dengan cara yang tidak benar dan melanggar aturan.
Harapan dan Langkah Selanjutnya:
Pihak GP2AM meminta Yayasan Seno Bhakti Indonesia segera membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan mendalam ke cabang MBG Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro. Segera perbaiki pelanggaran prosedur pemutusan kontrak, berikan keadilan serta hak-hak yang seharusnya diterima bagi Ibu Elvi, dan pastikan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan pihak lain maupun nama baik program MBG yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan yang memuaskan, pihak kami akan melanjutkan laporan ini ke instansi yang lebih berwenang.
