Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima kembali menjadi perhatian. Saat Mediafartner.com bersama LSM Geram melakukan pemantauan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sungai Penuh pada Selasa (21/7/2026) saat jam kerja, sejumlah ruang pelayanan tampak minim aktivitas. Kepala Dinas yang membidangi pelayanan perizinan juga tidak berada di tempat.
Saat dikonfirmasi, salah seorang staf menyampaikan bahwa Kepala Dinas sedang berada di Jambi untuk menghadiri kegiatan Pekan Budaya Pariwisata.
“Kadis lagi di Jambi acara Pekan Budaya Pariwisata,” ujar salah seorang staf kepada Mediafartner.com.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Mediafartner.com, kegiatan Pekan Budaya Pariwisata Jambi telah berakhir beberapa hari sebelum pemantauan dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan Kepala Dinas pada jam kerja, terlebih pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama yang harus dipastikan berjalan secara optimal.
Selain Kepala Dinas, berdasarkan pengamatan di lokasi, beberapa ruang pelayanan tampak hanya diisi oleh sebagian pegawai, sementara sejumlah pejabat struktural tidak terlihat berada di tempat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi.
Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara memberikan pelayanan secara cepat, mudah, transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS menaati jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga disiplin sebagai bagian dari kewajiban sebagai aparatur negara.
Mal Pelayanan Publik dibentuk untuk menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, kehadiran pejabat maupun aparatur pada jam kerja menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Sekretaris Daerah selaku pembina manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah, melakukan evaluasi terhadap disiplin pegawai sekaligus memastikan seluruh organisasi perangkat daerah memberikan pelayanan yang optimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari megahnya fasilitas yang tersedia, tetapi juga dari kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Evaluasi terhadap kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme aparatur serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
