Dana BUMDes Sumur Gedang Rp134 Juta Dipertanyakan, Ke Mana Sisa Anggaran Rp81 Juta

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, menuai pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dinilai perlu segera diaudit untuk memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari dokumen serta keterangan sejumlah pihak, BUMDes menerima penyertaan modal sebesar Rp134 juta yang dialokasikan untuk program pengembangan peternakan kambing, meliputi pembangunan kandang, sewa lahan, serta pengadaan 57 ekor kambing, terdiri dari 51 ekor untuk penggemukan dan 6 ekor sebagai bibit.

Namun, dana yang ditransfer ke rekening BUMDes disebut hanya sebesar Rp53 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9 juta digunakan untuk pembayaran sewa lahan kandang selama tiga tahun, sehingga dana yang benar-benar diterima dan dikelola oleh pengurus BUMDes hanya sekitar Rp44 juta.

Sementara itu, sekitar Rp81 juta disebut belum ditransfer ke rekening BUMDes. Jika ditambah dengan SILPA BUMDes Tahun 2023 sebesar Rp40 juta, maka terdapat sekitar Rp121 juta yang mekanisme pengelolaan maupun pemanfaatannya masih dipertanyakan masyarakat.

Masyarakat juga menyoroti lokasi peternakan kambing yang diketahui berada di atas lahan milik pribadi Kepala Desa Sumur Gedang, Eri Susrial, di kawasan samping Puskesmas Sungai Liuk, Luhah Kesumpah. Penggunaan aset pribadi kepala desa dalam program yang dibiayai Dana Desa dinilai perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan serta seluruh mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ketahanan pangan ke Jambi. Pasalnya, peserta yang diberangkatkan disebut bukan berasal dari unsur pengurus BUMDes, melainkan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penunjukan peserta dan efektivitas penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Dalam ketentuan pengelolaan BUMDes, prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, dan efisiensi menjadi dasar yang wajib dilaksanakan. Penyertaan modal desa yang telah ditetapkan melalui APBDes pada prinsipnya dikelola oleh BUMDes sesuai rencana usaha yang telah disepakati.

Apabila benar terdapat dana penyertaan modal yang belum diserahkan kepada BUMDes tanpa dasar yang jelas atau tidak dikelola sesuai mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi. Apabila hasil audit maupun penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, serta apabila memenuhi unsur pidana dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kota Sungai Penuh segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Sumur Gedang, termasuk menelusuri penggunaan dana sejak tahun 2023 hingga Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Masyarakat juga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila hasil audit menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Sumur Gedang, Eri Susrial, serta Pemerintah Desa Sumur Gedang. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *