Penilaian Sumber Terkait Keterlambatan Pencairan Gaji ke-13 ASN, Penempatan Jabatan Strategis Perlu Dievaluasi

Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang baru terealisasi setelah pejabat terkait memasuki masa pensiun memunculkan berbagai penilaian. Kondisi tersebut dinilai layak menjadi bahan evaluasi terhadap pola penempatan pejabat pada jabatan strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Seorang sumber yang memahami tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan meminta identitasnya dirahasiakan menilai keterlambatan pencairan gaji ke-13 bukan disebabkan oleh belum tersedianya anggaran, melainkan diduga berkaitan dengan lambatnya proses pengambilan keputusan.

“Menurut saya, penempatannya kurang tepat. Setelah pejabat tersebut pensiun, gaji ke-13 justru langsung dicairkan. Ini menimbulkan pertanyaan apakah selama masih menjabat terdapat keputusan yang belum diambil sehingga pencairan tertunda,” ujar sumber tersebut.

Saat ditanya apakah kondisi itu merupakan pelanggaran, sumber tersebut berpendapat belum tentu terdapat unsur pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, terdapat persoalan dari sisi tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Secara hukum belum tentu pelanggaran. Tetapi secara moral, institusi dirugikan karena negara tetap membayar gaji dan tunjangan kepada pejabat yang diberi amanah, sementara keputusan yang dibutuhkan tidak segera diambil sesuai tuntutan tugas,” katanya.

Mengenai ketersediaan anggaran, sumber tersebut menegaskan bahwa dana pembayaran gaji ke-13 pada dasarnya telah tersedia.

“Anggarannya sudah ada. Pemerintah pusat telah mengatur mekanisme pemberian gaji ke-13 melalui regulasi Kementerian Keuangan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pencairannya baru terlaksana setelah pejabat tersebut memasuki masa pensiun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBN. Sementara untuk pemerintah daerah, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Menurut sumber tersebut, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Wali Kota Sungai Penuh untuk melakukan evaluasi terhadap penempatan pejabat pada jabatan strategis. Ia menilai jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah harus diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, pengalaman, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

“Dalam birokrasi, jabatan strategis bukan sekadar posisi administratif. Jabatan itu membawa tanggung jawab besar terhadap kelancaran pelayanan pemerintahan dan pemenuhan hak-hak ASN. Karena itu, penempatannya harus benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kemampuan menjalankan amanah,” ujarnya.

Peristiwa ini dinilai dapat menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperkuat penerapan sistem merit dalam birokrasi. Evaluasi penempatan pejabat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan senioritas atau masa kerja, tetapi juga kapasitas, rekam jejak, dan keberanian mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *