LMediafartner.com.SUNGAI PENUH – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 2 Sungai Penuh menuai polemik. Sebanyak 14 calon siswa asal Kecamatan Pondok Tinggi dinyatakan tidak lolos seleksi, sehingga memicu pertanyaan masyarakat terhadap mekanisme penerimaan, khususnya melalui jalur domisili.
SPMB merupakan penyempurnaan dari sistem PPDB dengan empat jalur penerimaan, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Namun, hasil seleksi di SMA Negeri 2 Sungai Penuh memunculkan protes dari masyarakat Pondok Tinggi yang menilai anak-anak dari wilayah tersebut seharusnya mendapat kesempatan lebih besar untuk bersekolah di SMA tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian, Camat Pondok Tinggi bersama Ketua Lembaga Adat Depati Payung, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan Kepala Desa Sungai Jernih mendatangi SMA Negeri 2 Sungai Penuh guna meminta penjelasan terkait tidak diterimanya 14 calon siswa tersebut.
Salah seorang ninik mamak Pondok Tinggi, Heldi, mengatakan pihak sekolah menjelaskan bahwa hasil seleksi sepenuhnya mengacu pada ketentuan SPMB yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Meski demikian, menurutnya masyarakat masih mempertanyakan hasil tersebut karena SMA Negeri 2 Sungai Penuh berada di wilayah adat Pondok Tinggi.
“Kalau berbicara soal kewilayahan, SMA Negeri 2 berada di wilayah adat Pondok Tinggi. Karena itu kami berharap anak-anak dari Pondok Tinggi juga mendapat kesempatan bersekolah di sana,” ujar Heldi.
Ia berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dapat memberikan solusi agar ke-14 calon siswa tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Sungai Penuh, Sahdanur, menegaskan seluruh proses penerimaan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis SPMB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia menyebut sekolah masih berkoordinasi dengan dinas untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Sahdanur juga mengakui SMA Negeri 2 Sungai Penuh berada di wilayah adat Pondok Tinggi. Menurutnya, sekolah memahami aspirasi masyarakat dan akan mengupayakan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami aspirasi masyarakat karena sekolah ini memang berada di wilayah adat Pondok Tinggi. Jika nantinya ada kuota kosong akibat siswa mengundurkan diri, kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap masyarakat bersabar menunggu keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana dan tetap berpedoman pada ketentuan SPMB yang berlaku.
