Mediafartner.com.KERINCI – Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Sungai Penuh–Kerinci (SPN-KRC) secara resmi menyampaikan surat permohonan informasi kepada Bupati Kerinci terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2020 hingga 2025.
Surat bernomor 05b./LAKI/DPC SPN-KRC/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tersebut diserahkan pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui Bagian Tata Usaha (TU) Kantor Bupati Kerinci untuk diteruskan kepada Bupati Kerinci.
Dalam surat itu, LAKI meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci memberikan informasi mengenai jumlah total dana CSR setiap tahun, penggunaan dana CSR selama periode 2020–2025, jumlah penerima manfaat program CSR, serta tanggapan atas permohonan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LAKI DPC SPN-KRC, Jhon Hendri, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hari ini kami telah menyerahkan surat resmi kepada Bupati Kerinci melalui Bagian Tata Usaha. Harapan kami, Bapak Bupati dapat menindaklanjuti permohonan informasi yang kami sampaikan mengenai penggunaan dana CSR tahun 2020 sampai 2025. Ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus bentuk pengawasan agar pelaksanaan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jhon Hendri kepada media.
Menurutnya, permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Selain itu, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
Jhon Hendri menegaskan, keterbukaan informasi mengenai dana CSR menjadi penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan berjalan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kerinci.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat memberikan akses informasi sebagaimana yang kami mohonkan dalam surat. Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik serta menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.
LAKI juga berharap jawaban atas permohonan informasi tersebut dapat diberikan sesuai mekanisme dan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi bernomor 05b./LAKI/DPC SPN-KRC/VII/2026 yang telah disampaikan oleh LAKI DPC SPN-KRC. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Bupati Kerinci guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
