Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Program pembagian seragam sekolah gratis bagi siswa TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Sungai Penuh yang merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, pada tahun anggaran 2025, dilaporkan menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK tertanggal 4 Mei 2026 yang diperoleh dan telah dilihat media ini, terdapat temuan yang mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan seragam sekolah tingkat TK dan SD.
Dalam dokumen tersebut, nilai temuan untuk pengadaan seragam TK tercatat sebesar Rp57.547.400, sedangkan untuk pengadaan seragam SD sebesar Rp73.742.410.
Media ini memperoleh informasi bahwa atas temuan pada pengadaan seragam TK telah dilakukan pengembalian sekitar Rp10 juta. Sementara itu, untuk temuan pada pengadaan seragam SD, hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan bahwa nilai tersebut telah dikembalikan.
Berdasarkan isi surat BPK yang dilihat media ini, pihak yang bertanggung jawab diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan penyetoran ke kas daerah, paling lambat 29 Juli 2026.
Perlu diketahui, temuan BPK pada dasarnya merupakan rekomendasi hasil pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, mekanisme selanjutnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya tindak lanjut oleh instansi yang berwenang apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan proses hukum.
Media ini juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa pekerjaan pengadaan seragam SD diduga dikerjakan oleh pihak yang disebut-sebut berinisial C. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga media ini belum dapat menyimpulkan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh maupun pihak perusahaan pelaksana pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akan memuat hak jawab maupun penjelasan resmi apabila telah diterima. (Tim)
