Mediafartner.com.KERINCI – Program ketahanan pangan yang dianggarkan serta diharuskan sesuai Perpres Peraturan Presiden No 104 tak lain untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar.
Namun yang terjadi di Desa Sungai Tanduk Kecamatan kayu aro Kabupaten Kerinci , Diduga Program Ketahanan Pangan tersebut terkesan tidak terserap oleh masyarakat desa serta di jadikan ajang kepentingan pribadi atau golongan
Padahal Presiden mewanti-wanti dengan dana desa jangan coba-coba dan main-main korupsi dari dana desa dan tertera di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuat dugaan anggaran ketahanan pangan 2024,2025 di desa Sungai Tanduk hanya menjadi bahan senjata kepala desa Tarmanto untuk mengambil keuntungan pribadi Dalam hal ini, Kepala Desa diduga Telah Melanggar UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 29.
Dalam hal tersebut mendapat sorotan dari masyarakat dengan adanya hal tersebut yang mana program ketahanan pangan tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
Kami selaku masyarakat meminta kepada jajaran Dinas terkait baik Inspektorat dan APH Agar seslalu melakukan Pengawasan maksimal supaya tidak terjadi penyelengan anggaran dana desa yang sudah di peruntukan dengan jelas.
Di konfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban dari kades, maka berita ini di terbitkan. (Red)
