Mediafartner.com.SUNGAI PENUH – Insiden ledakan gas LPG di kawasan Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan distribusi energi di lapangan. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti proses penanganan gas, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dalam program publik.
Sekretaris GNPK RI Kerinci, Kusnadi, menilai kejadian tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya sebagai insiden semata, tetapi sebagai indikasi perlunya penguatan pengawasan dan penegakan regulasi.
Menurutnya, aktivitas pemindahan atau penanganan tabung gas yang dilakukan di ruang terbuka, terlebih di jalur publik seperti jalan nasional, harus mengacu pada standar operasional yang ketat. Jika tidak, hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan.
“Setiap proses distribusi LPG harus mengedepankan aspek keselamatan. Jika dilakukan di lokasi yang tidak semestinya atau tanpa pengamanan yang memadai, tentu perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi regulasi, distribusi LPG diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan sekitar.
Selain itu, aspek kelayakan tabung gas juga dinilai tidak kalah penting. Kusnadi menegaskan bahwa kondisi fisik tabung harus selalu dalam pengawasan untuk mencegah potensi bahaya.
“Tabung gas harus dipastikan dalam kondisi layak pakai. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, keberadaan kendaraan yang diduga merupakan mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi kejadian turut menjadi perhatian. Jika kendaraan tersebut benar terlibat dalam aktivitas di luar fungsi utamanya, maka hal tersebut dinilai perlu dikaji dari sisi standar operasional program.
“Kendaraan operasional program publik memiliki fungsi yang jelas. Jika digunakan atau terlibat dalam aktivitas di luar peruntukannya, maka perlu dipastikan apakah hal itu sesuai dengan SOP yang berlaku atau tidak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, insiden ledakan tersebut menyebabkan korban luka bakar dan diduga terjadi saat aktivitas bongkar muat gas di area terbuka. Lokasi kejadian yang berada di jalur publik dengan aktivitas lalu lintas tinggi juga dinilai menambah tingkat risiko.
Perbedaan antara temuan di lapangan dengan sejumlah klarifikasi yang beredar turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
GNPK RI Kerinci menilai, kejadian ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap sistem distribusi LPG, tetapi juga terhadap tata kelola operasional program yang bersinggungan langsung dengan ruang publik.
Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang guna memastikan kronologi dan penyebab pasti kejadian tersebut.
Mediafartner.com. menjunjung asas praduga tak bersalah dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait. (Tim)
